JAKARTA, KOMPAS.com - Bandaar sabu berinisial MT (42) ternyata merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"MT ini adalah pemain besar narkoba dan juga residivis kasus TPPU," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Dari penangkapan MT, Polisi menyita sabu seberat 110 kilogram. Jika di Rupiahkan, 110 Kilogram sabu ini seharga Rp 198 miliar.
Atas temuan itu, polisi kini membentuk tim khusus untuk mendalami dan menelusuri aset harta milik MT.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki MT," jelas dia.
"Apakah ada terkait tindak pidana lain, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke TPPU," tutur dia.
Adapun polisi berhasil menangkap tujuh orang jaringan MT yang mengedarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/06/17423021/bandar-sabu-100-kg-yang-ditangkap-polisi-ternyata-residivis