Jumlah tersebut merupakan hasil pantauan Kompas.com dari pukul 17.30-18.30 WIB.
Dalam kurun waktu 60 menit, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang terekam di Simpang Santa, yakni berhenti melewati zebra cross, menerobos lampu merah, dan pengendara tak mengenakan helm.
Dari tiga jenis pelanggaran lalu lintas, pelanggaran terbanyak yang berhasil diamati adalah kendaraan yang berhenti melewati zebra cross.
Total ada 807 pengendara yang berhenti melewati zebra cross saat lampu merah menyala.
Mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah pengendara roda dua dari arah Jalan Wijaya I menuju Jalan Kapten Tendean.
Kemudian, pelanggaran lalu lintas terbanyak kedua adalah pengendara yang menerobos lampu merah.
Total ada 53 pengendara motor yang menerobos lampu merah.
Mayoritas pengendara motor yang melakukan pelanggaran ini adalah pengemudi yang mengemudikan motornya dari Jalan Suryo menuju Jalan Kapten Tendean.
Sementara, 11 pelanggaran lalu lintas yang terekam sisanya adalah pengendara motor yang tak menggunakan pelindung kepala atau helm.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/08/20542581/jam-pulang-kerja-871-pelanggaran-lalu-lintas-terjadi-di-simpang-santa