Ia menyarankan agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dapat memberi sanksi tegas jika ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
"Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas," ucap Taufik dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2023).
Menurut Taufik, pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas prostitusi, tetapi berkedok tempat hiburan malam.
Taufik menyarankan, Disparekraf DKI dalam pengawasannya bisa melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Karena kalau prostitusi dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan saat Ramadan," kata Taufik.
"Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” imbuhnya.
Taufik sebelumnya mendesak Disparekraf DKI segera mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota saat Ramadhan 2024.
Menurut Taufik, tujuan adanya aturan itu untuk menjaga suasana kondusif saat Ramadhan 2024.
"Memang (jam operasional tempat hiburan malam) itu harus diatur oleh dinas terkait," ujar Taufik.
Taufik menyarankan, pembatasan operasional tempat hiburan malam dapat diizinkan dengan batas waktu maksimal hingga pukul 22.00 WIB selama bulan Ramadhan.
"(Tempat) hiburan malam yang jenis usahanya restoran bisa sampai pukul 22.00 WIB. Namun untuk upah pekerja tetap diberikan penuh," kata Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/09/17471861/minta-pemprov-dki-awasi-tempat-hiburan-malam-saat-ramadhan-anggota-dprd