JAKARTA, KOMPAS.com - Keterbatasan alokasi anggaran diklaim sebagai akar permasalahan penyaluran bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan, pemerintah daerah harus mengatur besaran alokasi anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, sementara kesehatan sebesar 10 persen. Kemudian untuk kesehatan sebesar 40 persen dan belanja pegawai 25 persen. Sisanya dialokasikan untuk bantuan sosial.
“Bansos yang kami keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen, berarti ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur,” ujar Purwosusilo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Karena itu, kata Michael, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar dilakukan pemadanan data penerima bantuan sosial, termasuk peserta KJMU.
Data peserta KJMU tahap 2 2023 dipadupadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan juga data registrasi sosial ekonomi (Regsoseg).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil para peserta KJMU. Dengan begitu, bantuan tersebut tetap bisa disalurkan dan lebih tepat sasaran ditengah keterbatasan anggaran.
"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayain APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," kata Michael.
Adapun kriteria penerima bantuan sosial yang kini ditetapkan berdasar tingkat kesejahteraan rumah tangga, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin).
Sedangkan mahasiswa yang masuk kategori desil 5 ke atas berdasarkan hasil pemadanan, dianggap berstatus mampu dan dihapus dari daftar penerima KJMU.
Diberitakan sebelumnya, jumlah penerima bantuan sosial KJMU tahap 1 2024 dari Pemprov DKI Jakarta berkurang 771 orang.
Purwosusilo menjelaskan, data terakhir jumlah penerima KJMU pada tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa.
“Dari data itu dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran supaya tepat sasaran, sesuai dengan persyaratan yang ada,” ujar Purwosusilo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Purwosusilo, pemadanan dilakukan dengan DTKS Dinas Sosial, data Direktorat Jenderal Pendidikan Kemendikbudristek, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dari hasil pemadanan tersebut, kata Purwosusilo, terdapat 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial KJMU.
Beberapa penyebabnya di antaranya sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, hingga berstatus keluarga PNS, pegawai BUMN hingga TNI-Polri.
“Totalnya ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, dari data eksisting tahap 2 2023 sebanyak 19.042, tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” kata Purwosusilo.
Purwosusilo menegaskan bahwa 18.271 peserta KJMU saat ini akan diperiksa lagi kelayakannya dengan dengan verifikasi di lapangan.
“Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran,” pungkas Purwosusilo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/14/18404931/pemprov-dki-sebut-keterbatasan-anggaran-jadi-penyebab-polemik-kjmu