Salin Artikel

Tuntutan Mati untuk Mahasiswa UI yang Membunuh Juniornya dengan Keji dan Tanpa Penyesalan...

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu menghabisi nyawa adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19), di kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.

Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.

Setelah itu, Altaf membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikan jasad Naufal di bawah kasur.

Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone. Setelah itu, pelaku menangis.

Hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Naufal.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perilaku keji

Alfa menegaskan, pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap Naufal merupakan perbuatan keji.

Ini merupakan salah satu poin jaksa Kejari Depok menuntut Altaf dengan pidana mati.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” tegas Alfa.

Perbuatan Altaf juga dianggap meresahkan masyarakat. Altaf juga dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan tersebut.

Tidak berikan contoh baik

Dalam hal-hal yang memberatkan ini, Alfa menyinggung soal status Alltaf yang menimba ilmu di salah satu lembaga pendidikan terbaik di Indonesia.

“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.

Selain itu, pembunuhan terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.

Alfa mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan mati terhadap Altaf.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata Alfa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/06220411/tuntutan-mati-untuk-mahasiswa-ui-yang-membunuh-juniornya-dengan-keji-dan

Terkini Lainnya

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke