Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu menghabisi nyawa adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19), di kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.
Setelah itu, Altaf membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikan jasad Naufal di bawah kasur.
Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone. Setelah itu, pelaku menangis.
Hukuman mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Naufal.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perilaku keji
Alfa menegaskan, pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap Naufal merupakan perbuatan keji.
Ini merupakan salah satu poin jaksa Kejari Depok menuntut Altaf dengan pidana mati.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” tegas Alfa.
Perbuatan Altaf juga dianggap meresahkan masyarakat. Altaf juga dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan tersebut.
Tidak berikan contoh baik
Dalam hal-hal yang memberatkan ini, Alfa menyinggung soal status Alltaf yang menimba ilmu di salah satu lembaga pendidikan terbaik di Indonesia.
“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.
Selain itu, pembunuhan terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.
Alfa mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan mati terhadap Altaf.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata Alfa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/06220411/tuntutan-mati-untuk-mahasiswa-ui-yang-membunuh-juniornya-dengan-keji-dan