"Pengakuannya dia pengin ganti rugi (katanya), 'Saya siap ganti rugi', itu saja omongannya. Itu setelah kami amankan," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Wahyu memastikan belum ada kesepakatan damai antara pemilik showroom dan JS. Sebab, korban menginginkan kejadian itu tetap diproses oleh pihak kepolisian.
"Kalau mediasi bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya, kami kalau ada surat perdamaian, ada pencabutan laporan, pastinya kami cabut, hentikan perkaranya," ujar dia.
Adapun peristiwa ini bermula saat JS menenggak minuman beralkohol di kediamannya di wilayah PIK 2, Rabu (13/3/2024).
Tak berselang lama, JS mengendarai mobil Mitsubishi Xpander seorang diri dengan menuju showroom tersebut.
Sesampainya di sana, pelaku justru menabrak showroom yang di dalamnya terparkir mobil Porsche. Kendati begitu, Wahyu belum dapat memastikan tujuan JS ke tempat itu.
"Memang mau ke situ (showroom mobil). Belum tahu (tujuannya), pengakuannya dia mabuk," ucap Wahyu.
Kini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/10201011/pengemudi-xpander-yang-tabrak-porsche-di-showroom-pik-2-siap-ganti-rugi