Salin Artikel

Pelaku Perdagangan Orang di Jaksel Dapat Untung Hingga Rp 15 Juta Per Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkap, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial DA (36) mendapatkan untung hingga belasan juta per korban yang diberangkatkan ke Timur Tengah.

“Keuntungan bervariasi, tetapi kira-kira Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Walau demikian, Yossi mengatakan, ada kemungkinan keuntungan yang didapat bisa lebih dari nominal diatas.

Sebab, DA bekerja sama dengan pria bernama Mr. M yang berdomisili di Kota Riyadh, Arab Saudi.

“Kami masih dalami, karena dia (pelaku) bekerja sama dengan Mr. M, aktor utama yang menerima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Arab Saudi,” tutur Yossi.

Lebih lanjut, Yossi mengungkap, pihaknya belum mengetahui siapa Mr. M.

Namun, Mr. M diduga memiliki hubungan dengan DA adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, sehingga pelaku paham bagaimana situasi di sana.

“Pelaku dulunya TKI, sudah tahu seluk-beluk dunia PMI. Dia kemudian bekerja sama dengan Mr. M untuk memberangkatkan calon PMI non-prosedural. Jadi sudah ada yang diberangkatkan sebelumnya,” pungkas Yossi.

Sebagai informasi, DA merupakan tersangka kasus TPPO dengan modus memberangkatkan calon PMI ke Timur Tengah.

Kasus ini bermula ketika pria berinisial AS mencium adanya keganjilan saat sang istri, IF, hendak dipekerjakan sebagai PMI.

IF yang sedianya bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.

Hal itu baru diketahui IF sesaat setelah dirinya tiba di Apartemen Kalibata City setelah berangkat dari kampungnya, kawasan Garut, Jawa Barat.

Mendengar itu, ia langsung melaporkan hal itu kepada sang suami.

AS yang curiga dengan adanya perubahan tujuan perjalanan kemudian membuat laporan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini bersama Polres Metro Jakarta Selatan.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat lalu melakukan penggerebekan pada tanggal 4 Februari 2024.

Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh calon PMI selain IF dan pelaku berinisial DA.

DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun

Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/21150781/pelaku-perdagangan-orang-di-jaksel-dapat-untung-hingga-rp-15-juta-per

Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke