JAKARTA, KOMPAS.com - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkap, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial DA (36) mendapatkan untung hingga belasan juta per korban yang diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Keuntungan bervariasi, tetapi kira-kira Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Walau demikian, Yossi mengatakan, ada kemungkinan keuntungan yang didapat bisa lebih dari nominal diatas.
Sebab, DA bekerja sama dengan pria bernama Mr. M yang berdomisili di Kota Riyadh, Arab Saudi.
“Kami masih dalami, karena dia (pelaku) bekerja sama dengan Mr. M, aktor utama yang menerima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Arab Saudi,” tutur Yossi.
Lebih lanjut, Yossi mengungkap, pihaknya belum mengetahui siapa Mr. M.
Namun, Mr. M diduga memiliki hubungan dengan DA adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, sehingga pelaku paham bagaimana situasi di sana.
“Pelaku dulunya TKI, sudah tahu seluk-beluk dunia PMI. Dia kemudian bekerja sama dengan Mr. M untuk memberangkatkan calon PMI non-prosedural. Jadi sudah ada yang diberangkatkan sebelumnya,” pungkas Yossi.
Sebagai informasi, DA merupakan tersangka kasus TPPO dengan modus memberangkatkan calon PMI ke Timur Tengah.
Kasus ini bermula ketika pria berinisial AS mencium adanya keganjilan saat sang istri, IF, hendak dipekerjakan sebagai PMI.
IF yang sedianya bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.
Hal itu baru diketahui IF sesaat setelah dirinya tiba di Apartemen Kalibata City setelah berangkat dari kampungnya, kawasan Garut, Jawa Barat.
Mendengar itu, ia langsung melaporkan hal itu kepada sang suami.
AS yang curiga dengan adanya perubahan tujuan perjalanan kemudian membuat laporan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.
BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini bersama Polres Metro Jakarta Selatan.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat lalu melakukan penggerebekan pada tanggal 4 Februari 2024.
Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh calon PMI selain IF dan pelaku berinisial DA.
DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun
Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/21150781/pelaku-perdagangan-orang-di-jaksel-dapat-untung-hingga-rp-15-juta-per