JAKARTA, KOMPAS.com - Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pedemo di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024) malam.
“Aparat Polisi dan TNI mestinya mengedepankan dialog dan cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa,” ujar Perwakilan FPRI Dini saat membacakan pernyataan sikap di Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2024).
Dini mengeklaim aksi demonstrasi oleh gabungan elemen masyarakat sipil tersebut digelar secara kondusif.
Namun, aparat justru merespons aksi itu dengan sikap arogansi dan tindak kekerasan terhadap massa.
“Aparat polisi bertindak arogan dengan memaksa membubarkan massa aksi,” jelas Dini.
Berdasarkan data FPRI, terdapat 47 orang yang ditangkap polisi dalam aksi demonstrasi.
Ia menambahkan, sebelum ditangkap, pedemo itu dianiaya oleh polisi yang berjaga di sekitar lokasi unjuk rasa.
“Mereka dianiaya dengan cara ditarik, dipukul, ditendang dan diinjak-injak. Akibatnya, dua orang pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit dan kini masih menjalani perawatan,” kata Dini.
Atas kejadian itu, FPRI meminta agar pemerintah dan aparat bertanggung jawab. Pihaknya juga mendesak agar para pedemo yang ditahan segera dibebaskan.
“Kami mendesak agar supaya semua pengunjuk rasa yang masih ditahan dan berada di kantor kepolisian untuk segera dibebaskan,” kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro tidak membantah ataupun membenarkan dugaan kekerasan terhadap massa aksi tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini kasusnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Koordinasi dengan Humas ya,” kata Susatyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/20/16205931/fpri-kecam-aksi-kekerasan-dan-penangkapan-demonstran-di-dpr-ri-oleh