“Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perjudian, UU ITE Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang perbuatan perjudian, dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,” lanjut Bismo.
Bismo menyampaikan, dari hasil penelusurannya, satu akun Instagram yang dikelola S kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Dia (S) dari aliansi tim Kaciu Bogor (nama kelompok gangster) dari November 2023 sampai Maret 2024 yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online,” ucap Bismo.
Dari mempromosikan situs judi online, kata Bismo, S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 untuk satu bulan.
Kata Bismo, uang tersebut digunakan S secara bersama-sama dengan teman tim Kaciu Bogor lainnya.
Dalam satu hari, S ditugaskan memposting sebanyak tiga kali untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagram gangster Kaciu Bogor.
“Tersangka meminta link dari situs judi online tersebut, kemudian tersangka mengupload, memasangnya dalam Insta storynya. Karena yang bersangkutan itu admin dari tim Kaciu Bogor dengan 11.000 followers, nah ini disalahgunakan untuk kepentingan perjudian,” tutur Bismo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/25/14480171/promosikan-situs-judi-online-satu-anggota-gangster-bocimi-di-bogor