BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota memeriksa M (48), pengepul limbah plastik yang diduga menyebabkan aliran Sungai Ciliwung di kawasan Kedunghalang, Kota Bogor berbusa.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan pria ini mengaku mendapatkan limbah plastik seperti gentong dan jeriken dari seorang pengusaha industri rumahan sabun yang ada di Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Saat ini salah seorang pemilik yang punya gentong, dirigen, dan kaleng ini sedang kami periksa,” ujar Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Bismo menjelaskan, pada saat sebelum kejadian, M diberi gentong berukuran 200 liter oleh satu orang pemilik industri rumahan pembuat sabun.
Di dalam gentong itu masih tersisa gel sabun yang kemudian dicuci oleh M di Sungai Ciliwung.
Hal inilah yang diduga menjadi penyebab timbulnya busa di aliran Sungai Ciliwung.
“Yang bersangkutan atau orang yang masih kami lakukan pemeriksaan ini mencuci dari tiga gentong di sungai tersebut yang mengakibatkan sungai berbuih,” ungkap Bismo.
Bismo menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa sampel gel limbah sabun di laboratorium.
Nantinya, jika hasil laboratorium menunjukan gel sabun yang dibuang M terbukti membahayakan lingkungan, maka akan diproses lebih lanjut.
Menurut Bismo, jika terbukti bersalah, M bisa dijerat Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/26/08422291/polisi-periksa-pengepul-limbah-plastik-yang-diduga-membuat-sungai