BOGOR, KOMPAS.com - Kondisi Sungai Ciliwung yang berada di wilayah Kedunghalang, Kota Bogor, terpantau normal setelah sebelumnya sempat jadi perbincangan di media sosial lantaran permukaan airnya dipenuhi busa pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Selasa (26/3/2024), kondisi Sungai Ciliwung sudah kembali normal tanpa busa.
Air sungai terlihat berwarna hijau kecokelatan. Debit air juga terpantau landai meski Kota Bogor habis diguyur hujan.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Naturalisasi Sungai Ciliwung menemukan dugaan sementara penyebab aliran Sungai Ciliwung mengeluarkan busa.
Pencemaran sungai sepanjang 120 kilometer ini disebabkan limbah sabun yang berasal dari gudang transit di RT 02 Saung Alkesa, Kampung Bebek, Kedunghalang Bogor.
River Defender Sungai Ciliwung Suparno mengaku menemukan sejenis gel sabun di titik awal pencemaran.
“Ini saya temukan gel kayak sabun di lokasi awal, kalau kena arus air dia bakal mengeluarkan busa persis seperti yang kemarin terjadi,” ucap Suparno saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (24/3/2024).
Dugaan semakin diperkuat karena gel yang ia temukan di aliran Sungai Ciliwung memiliki tekstur yang sama dengan gel yang ditemukan di dalam saung.
Hingga akhirnya, Polresta Bogor Kota memeriksa M (48), pengepul limbah plastik yang diduga menyebabkan aliran Sungai Ciliwung di kawasan Kedunghalang, Kota Bogor berbusa.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan pria ini mengaku mendapatkan limbah plastik berupa gentong dan jeriken dari seorang pengusaha industri rumahan pembuat sabun yang ada di Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Saat ini salah seorang pemilik yang punya gentong, dirigen, dan kaleng ini sedang kami periksa,” ujar Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Di dalam gentong itu masih tersisa gel sabun yang kemudian dicuci oleh M di Sungai Ciliwung.
Hal inilah yang diduga menjadi penyebab timbulnya busa di aliran Sungai Ciliwung.
“Yang bersangkutan atau orang yang masih kami lakukan pemeriksaan ini mencuci dari tiga gentong di sungai tersebut yang mengakibatkan sungai berbuih,” ungkap Bismo.
Bismo menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa sampel gel limbah sabun di laboratorium.
Nantinya, jika hasil laboratorium menunjukan gel sabun yang dibuang M terbukti membahayakan lingkungan, maka akan diproses lebih lanjut.
Menurut Bismo, jika terbukti bersalah, M bisa dijerat Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/26/18392661/kondisi-sungai-ciliwung-kini-normal-tidak-lagi-berbusa