JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait belum ditahannya Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Memerintahkan para Termohon (Polda Metro Jaya) supaya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat membacakan petitum di ruang sidang, Rabu (27/3/2024).
Tak hanya itu, Boyamin meminta kepada para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan berkas, diharapkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bisa segera dijatuhi hukuman.
“Memerintahkan para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum (KPI) JPU Kejati DKI Jakarta supaya segera dilakukan penuntutan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak supaya Mabes Polri membentuk Korps Pemberantasan Korupsi yang dipimpin langsung perwira tinggi bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Divisi tersebut diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi dengan cepat, tak seperti kasus Firli saat ini.
“Kuat dugaan terdapat kendala yang dihadapi oleh Termohon I (Polda Metro) dalam menangani perkara ini dikarenakan belum maksimalnya Termohon II (Mabes Polri) melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini masih dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jenderal),” ucap Bonyamin.
“Maka, kami memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri,” sambung dia.
Gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak diatas karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Adapun Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/27/16143461/bacakan-gugatan-maki-minta-hakim-perintahkan-polda-metro-untuk-tahan