Salin Artikel

JPU Tegaskan, Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Mahasiswa UI

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menegaskan, kasus Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya, merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan pada sidang replik hari ini, Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," kata Jaksa Alfa Dera di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/3/2024).

Dalam aksinya, Dera mengungkapkan, sikap tenang terdakwa sudah terlihat semenjak ia masuk ke dalam area indekos korban lalu kembali ke luar halaman parkir indekosnya.

"Terdakwa mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya," ungkap Dera saat persidangan.

Terdakwa menaruh pisau lipatnya itu ke dalam kantung celananya dan dibawa hingga kembali masuk ke indekos.

Sikap tersebut menunjukkan adanya waktu dan pertimbangan yang terjadi sebelum terdakwa lakukan aksi tindakannya.

Tidak hanya itu, luka hingga 30 tusuk di berbagai organ vital korban juga menjadi landasan bahwa aksi terdakwa bukan spontan.

"Sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi," tutur Dera.

"Dan lebih meyakinkan lagi, setelah melakukan perbuatan secara nyata, terdakwa melakukan perbuatan menyembunyikan jenazah korban," tambah Dera.

Oleh karena itu, Dera membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan.

"Uraian nota pleidoi (pembelaan) terdakwa kemarin hanya sebatas upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP," jelas Dera.

Sebagai informasi, JPU menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Sedangkan menurut penasihat hukum terdakwa Bagus S Siregar, perbuatan Altaf adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) mengajukan keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Penasihat Hukum Bagus S Siregar di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Setidaknya, terdapat tujuh poin alasan yang ditulis Bagus sebagai pertimbangan Majelis Hukum untuk meringankan hukuman yang dituntut JPU terhadap Altaf.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/27/21384001/jpu-tegaskan-altaf-lakukan-pembunuhan-berencana-terhadap-mahasiswa-ui

Terkini Lainnya

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke