Salin Artikel

Fakta Insiden Bensin Tercampur Air di SPBU Bekasi, Sengaja Dicampur Oknum Sopir dan Kernet Tangki

Setelah puluhan kendaraan didapati mogok usai mengisi bensin di SPBU tersebut, Polres Metro Bekasi Kota bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab pastinya.

Ternyata, terkontaminasinya bensin dengan air dilakukan dengan sengaja oleh oknum yang ingin menjual Pertalite dengan harga miring.

Tangkap tiga tersangka

Pada Rabu (26/3/2024), Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, ketiga tersangka adalah sopir tangki NN (31), MA sebagai kernet (26), dan petugas keamanan berinisial EK (52).

"Dari lima pelaku yang kami amankan. Tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/4/2024).

Firdaus menuturkan, petugas menemukan tiga dispenser bensin jenis Pertalite yang mengandung air.

"Dari hasil investigasi gabungan, di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air," imbuh dia.

Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.

"Keduanya dari (karyawan) SPBU, ADC dan SH masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," papar Firdaus.

Modus operandi

NN dan MA membawa BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.

"Selanjutnya pelaku mengirimkan BBM ke tujuan pertama, SPBU 34.41342 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan Pertalite sebanyak 8 kiloliter," ucap Firdaus.

Setelah itu, dua pelaku menawarkan Pertalite kepada EK, petugas keamanan di SPBU tersebut.

"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuh dia.

NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta dari hasil jual Pertalite 1.800 liter tersebut.

Sementara EK berniat menjual kembali bensin pertalite tersebut secara eceran di pinggir jalan.

"Iya dijual nanti sama dia itu nanti eceran, dan nanti dijual juga pakai dispenser SPBU," imbuh Firdaus.

Motif pelaku

Firdaus menuturkan, otak kejahatan ini adalah MA, yang mengaku memiliki utang. Dia nekat menjual bensin Pertalite kepada tersangka EK agar bisa membayar utang biaya rumah sakit sebesar Rp 6,5 juta.

"Awak mobil tangki inisial MA (kernet) punya utang Rp 6,5 juta untuk bayar biaya rumah sakit," tuturnya.

Firdaus menuturkan, MA harus membayar utang rumah sakit meskipun istrinya sudah meninggal dunia.

"Dari keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit, jadi biaya rumah sakitnya masih utang," ujarnya.

Dari pemeriksaan, MA, NN dan EK mengaku baru pertama kali melakukan aksi campur bensin dengan air.

"Hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka baru kali ini melakukan kecurangan BBM bersubsidi," imbuhnya.

Meski begitu, ketiga tersangka harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," jelas Firdaus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/28/10250681/fakta-insiden-bensin-tercampur-air-di-spbu-bekasi-sengaja-dicampur-oknum

Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke