JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir mikrotrans, Anwar (bukan nama sebenarnya) mengaku mendapat upah Rp 145.000 per hari dari profesinya. Dia sendiri bekerja di bawah naungan Koperasi Wahana Kalpika (KPK) yang bermitra dengan PT Transjakarta.
“Jadi, kami sistemnya, masuk dibayar, kalau enggak masuk ya dibayar. Upah sopir itu variasi. Ada yang Rp 145.000, Rp 150.000. Nah, kalau saya Rp 145.000 per hari,” ujar Anwar saat ditemui Kompas.com di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Utara, Selasa (2/4/2024).
Pembagian gaji sopir mikrotrans sebanyak dua kali dalam satu bulan, yakni 15 hari pertama dan 15 hari kedua.
“Kami ini liburnya paling dalam satu bulan cuma dua hari,” ujar Anwar.
Anwar yang sudah 6 tahun menjadi sopir mikrotrans ini berujar, dalam satu hari, masing-masing pramudi harus bisa mencapai 3 rit.
Meski tidak bekerja seperti sopir angkot reguler yang bisa 24 jam dalam satu hari, dia menyayangkan tentang adanya potongan-potongan upah.
Potongan yang paling ia sorot adalah THR. Menurut mereka, ini bukan Tunjangan Hari Raya, melainkan Tabungan Hari Raya
Pasalnya, Anwar menjelaskan, “THR” yang mereka terima beberapa hari lalu ini dihimpun berdasarkan potongan gaji setiap kali bekerja dalam satu hari.
“Saya per hari bersihnya mendapatkan Rp 145.000, itu sudah termasuk potongan Rp 12.900 untuk THR jelang lebaran. Tapi, (THR kami) dihitungnya itu Rp 11.000, ya kami pada kaget,” ujar Anwar.
“Kita saja bekerja selama satu tahun, tapi dihitungnya cuma sedikit. Padahal, kita libur dalam satu bulan cuma dua hari. Nah, kok dihitungnya cuma 10 bulan? Yang lainnya ke mana?” tambahnya.
Dalam satu tahun terakhir, Anwar dan Rizky memastikan, mereka bekerja lebih dari 10 bulan.
“Sistemnya itu, kalau bekerja, ya dapat upah. Nah, kalau kerja, dipotong Rp 12.900 itu buat THR. Selama satu bulan, kami terima upah ya dua kali. 15 hari pertama dan 15 hari kedua. Libur dalam satu bulan cuma dua hari,” ungkap Rizky.
Dia juga mempertanyakan mengenai potongan-potongan lain yang Anwar alami.
Dalam satu pekan, setiap pengemudi setidaknya harus mempunyai lima seragam, yakni kemeja biru telur asin (Senin - Rabu), batik (Kamis), koko (Jumat), kaus biru (Sabtu), dan kaus merah (Minggu).
“Kemeja biru telur asin dapat dari koperasi. Batik dan koko itu bayar, dipotongnya dari THR itu, yang tadi. Kaus biru dan merah, kami beli dari kantong pribadi. Masing-masing Rp 150.000. Kecuali koko dan batik ya,” ujar Rizky.
Potongan gaji tidak berhenti sampai situ saja. Setiap tiga tahun sekali, para sopir mikrotrans wajib memperpanjang sertifikat diklat. Namun, mereka menyayangkan harus membayar Rp 300.000.
“Sertifikat diklat itu tiga tahun sekali. Ada (pembayaran), Rp 300.000, dipotong dari THR tadi,” pungkas Anwar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/03/14543211/sopir-mikrotrans-dapat-upah-rp-145000-per-hari-liburnya-cuma-2-hari-dalam