Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Anggota TNI AD, Dibacok 4 Kali hingga Tewas Bersimbah Darah

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Denpom Siliwangi Praka Supriyadi (27) tewas dibunuh Aria Wira Raja, di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024) pukul 15.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, awalnya, teman wanita korban, W alias S, mengaku diajak berhubungan badan dengan pelaku di apartemen kawasan Bekasi.

"Antara saudara W alias S dengan tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saksi W mengontak korban Supriyadi," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).

Supriyadi kemudian mendatangi pelaku bersama temannya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan W.

Korban lalu mengajak Aria ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Wira menyebut, Supriyadi yang kala itu membonceng Aria.

"Namun, di tengah jalan saudara Aria membelokkan arah, malah ke rumah teman Aria atas nama saudara Alvian," kata Wira.

"Pada saat di pinggir di depan jalan rumah Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal' sehingga mengundang perhatian warga," imbuh dia.

Oleh karena itu, korban langsung melarikan diri agar tak diamuk massa. Namun, Aria justru mengambil pedang dari rumah temannya lalu mengejar Supriyadi.

"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," tutur Wira.

Akibatnya, korban mengalami luka berat pada kepala bagian belakang dan lengannya.

"Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu tersangka A maupun saksi Alvian," kata Wira.

Usai pembacokan itu, korban ditemukan oleh warga di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik.

"Kemudian dilakukan pertolongan membawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia," jelas Wira.

Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi menangkap Aria saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.

"Adapun penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak, dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ungkap Wira.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan

"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," pungkas Wira.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/03/21161961/kronologi-pembunuhan-anggota-tni-ad-dibacok-4-kali-hingga-tewas-bersimbah

Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke