JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) dinyatakan terbukti membuat para korban mengalami kerugian.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, hal itu menjadi salah satu unsur yang memberatkan vonis tiga tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ujar hakim dalam sidang di Ruang Soebakti, Rabu (3/4/2024).
Kendati demikian, ada sejumlah hal yang meringankan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur hakim.
Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1). Atas perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara.
Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023.
Ia mengaku kenal dengan orang dalam dari promotor.
Apabila diakumulasikan, total kerugian para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/05/17314001/divonis-3-tahun-penjara-ghisca-debora-terbukti-merugikan-korban