Ia menegaskan, berkas perkara Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut.
“Masih (berlanjut) dan itu sudah kami sampaikan dalam persidangan bahwa proses ini tidak pernah dihentikan,” ujar Leonardus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).
Terkait progres pemberkasan, kata Leonardus, berkas Firli kemungkinan segera selesai.
Setelah itu, berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Kini masih dilakukan langkah yang komprehensif bersama kejaksaan dan mungkin berkas akan segera diselesaikan serta dikirimkan kembali pada Kejati DKI,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak oleh hakim.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.
Maka dari itu, dugaan terkait pemberhentian penyidikan yang dilakukan Polda Metro dalam kasus Firli tak terbukti.
Sebab, bukti yang dilampirkan belum cukup.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/05/17583211/polda-metro-berkas-firli-mungkin-segera-selesai-dan-dilimpahkan-ke-kejati