KOMPAS.com - Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Badan Reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan penggeledahan pabrik narkotika atau laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di perumahan wilayah Sunter, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024).
Dalam penemuannya, petugas gabungan mengamankan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir, menyita alat cetak ekstasi, bahan baku, bahan baku siap cetak, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi berkapasitas produksi 3.000 butir per jam.
Dari penggeledahan itu, petugas gabungan pun sudah mengamankan empat orang tersangka berinisial A ALS D, R, C, dan G.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penggeledahan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya paket dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstasi sejak awal Januari 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Bea Cukai Soekarno Hatta memantau tujuan alamat pengiriman paket yang mengarah ke wilayah Sunter, Jakarta Utara.
“Setelah penyelidikan yang berlangsung selama empat bulan, petugas gabungan memastikan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai clandestine lab. Pada 4 April 2024, petugas gabungan menggeledah lokasi tersebut dan menangkap para tersangka,” ujar Nirwala melalui siaran persnya, Senin (8/4/2024).
Terkait modus yang digunakan para pelaku dalam kegiatan produksi ekstasi ini, Nirwala mengungkapkan bahwa mereka mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari Tiongkok
“Selanjutnya bahan baku tersebut diproses secara kimia sampai menjadi bahan mephedron dan kemudian dicetak menjadi ekstasi,” ungkap Nirwala.
Proses tersebut dipandu oleh tersangka berinisial D yang saat ini masih dalam proses pengajaran oleh petugas. Selain itu, petugas juga masih memburu FP yang menjadi otak utama dari kegiatan produksi narkotika jenis ekstasi ini.
Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto (jo), Pasal 132 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga sebesar Rp 13 miliar.
Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri dalam pemberantasan narkotika.
“Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” ucap Nirwala.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/08/14284301/geledah-pabrik-narkotika-di-sunter-bea-cukai-bersama-bareskrim-sita-7800