"Enggak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," tutur Heri Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Namun, Heru Budi belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan dengan sengaja memperpanjang libur Lebaran.
Menurut Heru Budi, jatah libur Lebaran yang diberikan sudah sangat cukup bagi para PNS.
"Untuk 10 hari sudah cukuplah," sambungnya.
Heru Budi meminta agar PNS masuk sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada tanggal 16 atau 17 April 2024.
Namun, Heru Budi akan memberikan toleransi kepada para PNS yang mengalami kondisi tertentu, seperti tiba-tiba sakit setelah libut Lebaran dan tidak bisa masuk.
"Kecuali dalam kondisi tertentu yang tiba-tiba sakit," tegasnya.
Selain memberikan peringatan kepada para PNS, Heru Budi juga mengingatkan para masyarakat agar selalu menjaga keselamatan saat libur Lebaran.
Kemudian, Heru Budi juga meminta warga lebih bersabar ketika mengunjungi titik-titik tertentu di DKI Jakarta, terutama tempat rekreasi.
Pasalnya, tempat rekreasi di DKI Jakarta diperkirakan akan membeludak saat libur Lebaran nanti.
"Tentunya di titik-titik Jakarta, seperti Pasar Minggu, Ancol, Taman Mini sangat padat, maka penting untuk menambah kesabaran," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/10/13403291/pj-gubernur-dki-jakarta-akan-berikan-sanksi-bagi-pns-yang-perpanjang