Pantauan Kompas.com, Senin (15/4/2024), bercak darah masih terlihat jelas di atas seprai dengan motif garis-garis.
Kurang lebih ada sekitar enam bercak darah dengan ukuran beragam yang masih kentara.
Titani mengungkapkan, dirinya sengaja tak mengganti seprai tersebut agar bukti konkret KDRT yang dilakukan KL tak hilang.
“Memang belum saya ganti sejak kejadian, masih sama semua ini bentukannya,” ujar TE saat ditemui di kediamannya.
Selain itu, kata TE, ada arahan dari penyidik kepolisian untuk tetap mengenakan seprai yang sama.
Arahan tersebut pada akhirnya membuat tekadnya untuk tak mengganti seprai semakin bulat.
“Ada instruksi juga dari kepolisian supaya seprainya tidak dicuci, jadi saya tetap pakai. Ini salah satu alasan penguat juga,” tutur dia.
Di lain sisi, Bekas KDRT juga terlihat dari benda tumpul yang digunakan KL untuk menimpuk sang istri.
Benda tumpul berupa remot AC itu terlihat sedikit coak di salah satu sisinya usai melukai dahi Titani.
Namun, sudut yang terkelupas tak terlalu terlihat karena ukurannya sangat kecil.
Walau demikian, TE mengaku tetap optimistis bahwa bukti yang dimilikinya bisa memenjarakan sang suami.
Pasalnya, KDRT yang didapatnya bukan baru sekali saja, tetapi sudah berkali-kali.
“Saya legawa kalau dia dijebloskan ke penjara, sebagai pelajaran saja buat dia,” imbuh TR.
Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan KL terhadap sang istri terjadi saat momen Hari Raya Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
Kekerasan itu terjadi karena TE enggan memberikan kartu identitasnya untuk digunakan sang suami meminjam uang via pinjaman online (pinjol).
Penolakan yang dilakukan korban kemudian membuat suasana rumah panas.
TE dan sang suami akhirnya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan KL.
“Kami akhirnya cekcok tuh di rumah orangtua saya. Pas saya lengah, dia lalu melemparkan remot AC ke arah kepala saya sampai bocor,” tutup korban.
Pascaperistiwa ini, TE kemudian membuat laporan ke polisi karena KDRT telah terjadi kesekian kalinya.
Ia melapor seorang diri sehari setelah kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan KDRT.
Kini laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1064/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/15/17070211/istri-di-tebet-dianiaya-suami-karena-tolak-pinjamkan-ktp-untuk-pinjol