JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memakai mobil patroli untuk bepergian ke Puncak, Bogor, tak dapat tunjangan selama masa penonaktifan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pejabat bernama Agustang Pelani itu hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Syafrin sebelumnya menjelaskan, Agustang adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.
Dalam proses pemeriksaan, Agustang mengaku menggunakan mobil patroli Dishub DKI ke Puncak, Bogor untuk menjenguk temannya yang sedang sakit.
"Artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan dua bulan. Penonaktifan sementara," kata Syafrin.
Kini, Agustang pun sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur.
Tindakan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.
Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/16/15182591/pakai-mobil-dinas-ke-puncak-pejabat-dishub-dki-disanksi-tak-dapat