Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, sudah ada dua tim pendukung cagub dan cawagub independen yang berkonsultasi.
“Untuk calon perseorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Helpdesk ya. Jumlahnya antara satu sampai dua orang bakal calon,” ujar Dody kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Dody belum merincikan siapa saja pihak-pihak yang sudah berkonsultasi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa salah satunya adalah tim dari Dharma Pongrekun.
Sosok purnawirawan polisi itu, kata Dody, sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun, belum diketahui siapa pasangan atau bakal Cawagubnya.
“Yang sudah kami dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya. Timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja, belum secara resmi. Kita akan tunggu nanti,” ungkap Dody.
Para tim pendukung, lanjut Dody, mulai menanyakan persyaratan formil untuk bisa mendaftarkan di Pilkada DKI 2024.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai dokumen, hingga jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi.
Dody menerangkan, KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat keputusan syarat calon independen, salah satunya adalah mendapatkan dukungan kurang lebih dari 618.000 warga.
“Kurang lebih 618.000 untuk dukungan dengan bukti KTP, dan tersebar minimal di 4 kabupaten kota di DKI Jakarta,” kata Dody.
“Itu nanti mereka akan mengisi formulir yang harus dipenuhi. Beberapa sudah konsultasi dan kami sudah berikan informasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pilkada 2024 mulai 5 Mei 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan.
“Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Namun, kata Wahyu, setiap calon gubernur atau wakil gubernur independen harus memenuhi syarat untuk dapat lolos menjadi kandidat pada Pilgub 2024.
Syarat tersebut adalah mendapatkan dukungan dari warga, yang persentase jumlahnya ditentukan berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di Jakarta untuk Pemilu serentak 2024 berjumlah 8,25 juta jiwa.
“Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” kata Wahyu.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta.
Selain itu, lanjut Wahyu, jumlah warga yang mendukung calon independen harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah kabupaten/kota administrasi di Jakarta.
“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman https://jakarta.kpu.go.id/,” kata Wahyu.
Dalam dokumen pernyataan dukungan itu, setiap warga harus memasukan fotokopi KTP mereka atau bukti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/16/21352491/bakal-cagub-independen-mulai-konsultasi-pendaftaran-ke-kpu-dki-salah