BEKASI, KOMPAS.com - N (20) dan F (20), dua pembegal di Bekasi terancam dipenjara selama sembilan tahun karena ulahnya merampas motor Yamaha Aerox milik AA (26) di Jatisampurna, Kota Bekasi.
AA dibegal saat hendak pergi mencari makan sahur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox di warung tegal (warteg) di depan SMK Yadika.
"Pasal yang kami terapkan kepada tersangka yaitu 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Verry menuturkan, N dan F merupakan kawan tongkrongan. Keduanya tinggal di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
"Mereka ini teman tongkrongan. Belum ada pekerjaan, sebelumnya kerja tapi ya mungkin ada trouble atau gimana jadi enggak kerja," kata Verry.
Saat merampas motor AA, N dan F dibonceng oleh dua pelaku lainnya, R dan B yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Jadi mereka hunting (keliling mencari korban) dan kalau sudah ketemu target, langsung beraksi," ucap Verry.
Verry melanjutkan, dari hasil penyidikan, motor Yamaha Aerox milik AA sudah dijual seharga Rp 4,5 juta.
"Menurut informasi kemarin dari introgasi, itu dijual seharga Rp 4,5 juta. Lagi kami cari motornya, informasi terakhir berada di wilayah Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, AA menjadi korban pembegalan saat hendak pergi mencari makan sahur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox di warung tegal (warteg) di depan SMK Yadika pada 18 Maret 2024.
Setelah kejadian itu, AA tidak melaporkan ke Polsek Jatisampurna. Ia memilih pulang ke rumahnya.
Polisi mengetahui adanya kasus pembegalan itu dari video yang tersebar di media sosial. Dari situ, polisi meminta korban membuat laporan.
"Kami langsung melakukan pengecekan TKP dan menjemput korban untuk melakukan upaya membuat laporan polisi itu pada 24 Maret," ujar Verry.
Akhirnya, polisi menangkap F pada 5 April 2024 di Pondok Gede dan N pada 7 April 2024 di Cipayung, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/18/18171321/dua-begal-motor-di-bekasi-terancam-pidana-9-tahun-penjara