DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MFN (21) menjadi korban salah bacok di Cimanggis, Kota Depok.
Insiden terjadi pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang bersama saudaranya yang hendak mengantar temannya pulang ke rumah.
"Mereka sekitar pukul 04.00 WIB berangkat dari rumahnya setelah main gim Mobile Legends di Kompleks Perindustrian. Mereka mau mengantar temannya bernama Fajar pulang ke (daerah) Areman," kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian, Selasa (21/5/2024).
Di langit yang masih gelap, korban bersama saudara kandung dan temannya berboncengan motor.
Di perjalanan, mereka melihat kawanan remaja dengan motornya, yang diperkirakan kurang lebih delapan orang.
"Dari arah berlawanan diadang sekitar beberapa orang ya, ada cukup banyak, lebih dari delapan remaja yang mereka tidak dikenal dan membawa senjata tajam (sajam)," ujar Eko.
Korban dan dua lainnya juga melihat kelompok itu meletakkan senjatanya di atas aspal untuk menakuti.
Mereka bertiga lantas kabur dan mengarahkan kendaraannya ke Jalan Nurul Hikmah.
"Jadi dari lawannya ini ada yang menempelkan senjatanya di atas aspal sehingga korban pada saat mengetahui ada sajam, ya ketakutan. Kemudian mereka mengarahkan kendaraannya ke Jalan Nurul Hikmah," terang Eko.
Namun, jalan yang dilalui korban ternyata terhalang portal sehingga mengharuskan mereka turun dari motor dan lari.
"Korban bersama dua orang lainnya lari (Fauzi dan Fajar), namun korban terjatuh. Dan pada saat jatuh, pelaku yang mengejar sebanyak empat orang langsung membacok korban," lanjut Eko.
Salah satu pelaku berinisial MR memegang celurit untuk membacok korban.
"Salah satu pelaku atas nama MR ini membacok betisnya, kemudian salah satu pelaku lagi yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) membacok tangannya," ungkap Eko.
Saat korban baru kembali ke posisi duduk, pelaku juga menginjak-injak korban dan meninggalkannya terkapar di tempat.
Tak lama kemudian, dua teman korban yang sempat lari dari TKP kembali menemui korban.
"Dua orang temannya yang pergi tadi kembali lagi ke TKP membawa korban langsung ke Rumah Sakit Kramatjati," tambah Eko.
Saat ini, korban yang sempat dirawat sudah berobat jalan. Polisi masih terus memburu empat DPO lainnya.
Saat ini, polisi telah menangkap delapan orang terkait kasus ini, yang terdiri dari empat merupakan tersangka dan empat lainnya masih berstatus saksi.
Keempat tersangka itu yakni MF (18), MR (19), AA (20), dan MZ (20). Sementara keempat orang yang menjadi saksi adalah AT (21), RA (16), FP (17), dan MF (18).
Akibat perbuatannya, MR (19), yang merupakan eksekutor utama pembacokan terancam dikenai Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/22/17453751/kronologi-komplotan-remaja-salah-bacok-korban-saat-hendak-tawuran-di