JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 0,16 gram narkoba jenis sabu diamankan dari tubuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate saat ditangkap polisi di Cempaka Putih.
“Barang bukti yang diamankan adalah satu klip sabu dengan berat bruto 0,16 gram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Ade Ary mengatakan, barang haram itu ditemukan ketika anggota dadi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggeledah ASN satu per satu.
Ketika barang milik ASN berinisial RJA diperiksa, ditemukan satu klip sabu di dalam bungkus rokok miliknya.
“Saat digeledah badan, petugas mendapati bungkus rokok yang berisi klip sabu di tubuh RJA,” tutur dia.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, sabu klip sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial I.
Atas pengakuan itu, polisi langsung memasukkan nama I ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya, tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD, yang disinyalir bekerja di lingkungan Pemkot Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika, Rabu (22/5/2024)
Ketiganya ditangkap saat asyik menggunakan sabu di depan warung kopi (warkop) yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.40 WIB.
Adapun penangkapan para ASN bermula dari laporan warga yang resah.
Warga membuat laporan bahwa lingkungannya di RT 002 RW 0003, Kelurahan Rawasari, seringkali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Kini, ketiga ASN yang ditangkap sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Mereka juga bakal menjalani tes urine karena disinyalir telah menyalahgunakan narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/24/09002741/tangkap-asn-pemkot-ternate-polisi-sita-016-gram-sabu