Tak Ada UU ASN, Basuki Merasa Tersandera PNS Malas
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 27/01/2014, 21:21 WIB
Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.