Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada UU ASN, Basuki Merasa Tersandera PNS Malas

Kompas.com - 27/01/2014, 21:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama kurang lebih satu tahun menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengetahui bagaimana kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.

"Kalau saya tidak membuat sistem seperti ini, bisa enggak saya disandera oleh PNS-PNS yang tidak mau kerja? Hasilnya, saya gagal, rakyat dirugikan, dan PNS-nya sih ketawa-ketawa saja," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sebelum ada UU ASN, kata Basuki, tidak sedikit PNS DKI yang santai dalam bekerja. Menurut Basuki, UU itu dapat dipergunakan sebagai kontrol dan pengawas PNS untuk bekerja lebih baik. Jika PNS DKI tidak bekerja dengan baik, maka Basuki dan Gubernur DKI Joko Widodo akan mendapat "hukuman" berupa hilangnya kepercayaan warga.

"Makanya saya juga tidak gendeng (gila) memilih orang yang tidak menghasilkan (kebijakan baik)," ujar Basuki.

Tiga keputusan dalam UU ASN yang membuat Basuki senang adalah penurunan eselon hingga pemecatan bagi pejabat setaraf kepala dinas, peningkatan usia pensiun 58-60 tahun, dan perekrutan profesional atau swasta untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov DKI. Dengan demikian, semua orang bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut asalkan bersedia menerima gaji PNS.

Melalui UU ASN itu pula, Basuki dan Jokowi tak akan subjektif dalam menempatkan maupun mencopot jabatan seseorang. Pria yang akrab disapa Ahok itu kemudian memberi contoh studi kasus Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto. Meskipun ancaman pecat berulang kali terucap dari mulut Basuki, tetapi ia mengakui pula belum ada sosok lain di Dinas Pendidikan yang dapat menggantikan posisi Taufik. Segala masukan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu indikator apakah pejabat tersebut layak untuk dipertahankan atau tidak. "Makanya, begitu Presiden menandatangani UU itu, langsung berlaku pasal pensiun, pemecatan, penurunan eselon, semuanya sangat jelas," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com