Tak Ada Tindakan Cabut SIM dan Denda Rp 500.000 untuk Pelanggar Kawasan Pelarangan Motor
Alsadad Rudi
Kompas.com - 10/12/2014, 15:28 WIB
Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebutkan adanya sanksi pencabutan SIM C tanpa disertai dengan proses sidang bagi pengendara sepeda motor yang melintas di zona pelarangan sepeda motor.