Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini Uji Coba Penggunaan "Speed Gun"
Dian Ardiahanni
Kompas.com - 12/03/2016, 09:21 WIB
Jika sudah berlaku resmi, pengendara yang melanggar batas kecepatan yang ditentukan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua bulan dan denda senilai Rp 500.000.