Ahok: Jangan Sampai Perusahaan Taksi Resmi Bangkrut
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 16/03/2016, 11:55 WIB
Jika ingin mengubah kendaraannya menjadi taksi, mobil-mobil yang tergabung dalam Uber dan Grab harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.