Meski Suka Sama Suka, Pengemudi Ojek "Online" yang Cabuli Remaja Jadi Tersangka
Nursita Sari
Kompas.com - 01/06/2016, 14:46 WIB
"Walaupun itu dilakukan suka sama suka, itu kan ada sanksi pidana kalau melakukan persetubuhan dengan anak. Apalagi persetubuhan dengan anak itu juga korban ada bujuk rayunya yang dilakukan oleh pelaku," kata dia.