JAKARTA, SENIN - Kepala Biro Umum Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sri Moyo Tamtomo, membantah keras laporan Inu Kencana Syafei tentang dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Menurut Sri, Inu memberikan laporan palsu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa (22/4) lalu, Inu bersama beberapa orang dosen datang ke KPK untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Rektor IPDN Johannis Kaloh dan Sri, terkait pembangunan barak praja di Jatinangor Sumedang senilai Rp31,3 miliar. "Kami ke sini untuk menglarifikasi ke KPK. Kami membantah keras tuduhan Inu. Laporan yang diserahkan itu laporan palsu. Itu semua tidak benar," ujarnya kepada wartawan dengan didampingi Kepala Biro III IPDN, Bambang Iswadji Nugroho, di Gedung KPK, Senin (28/4).
Menurut dia, tahun ini memang ada rencana pembangunan barak praja senilai Rp31,5 miliar. Namun, karena IPDN sedang bermasalah, pembangunan tersebut ditunda. Uangnya, lanjut Sri, masih berada di kas negara. "Ini terbukti dengan surat yang kami bawa dari Direktur Jendral Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan anggaran tersebut tidak terealisirkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Jadi uangnya masih utuh di kas negara," jelas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.