JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) menilai kuasa hukum kepolisian tidak menguasai materi persidangan. Hal ini terungkap saat salah satu kuasa hukum FPI, Ari Yusuf Amir, menanggapi keberatan kuasa hukum kepolisian tentang tiga saksi yang diajukan hari ini.
"Dari awal kita lihat kuasa hukum termohon tidak menguasai materi. Ini kan pra peradilan untuk menggugurkan dua pasal yang disangkakan kepada Habieb Rizieq. Jadi kita hadirkan saksi yang mengetahui langsung soal penangkapan dan kehadiran Habieb dalam pengajian pada 1 Juni 2008," ujar Ari, seusai sidang, Kamis (19/6).
Menurut dia, ketiga saksi yang dihadirkan tadi, cukup untuk menggugurkan pasal 351 dan 170 jo 55 yang mengancam Habieb Rizieq hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, Amir tetap beranggapan, penahanan habieb tidak sah.
"Ada tiga barang bukti yang mereka ajukan. Pertama visum, ini tidak ada hubungannya karena Habieb tidak hadir dalam insiden tersebut. Kedua, VCD yang tidak jelas. Ketiga saksi mahkota. Saksi mahkota dihadirkan 8 Juni, Habieb ditahan 5 juni. Jika mereka mengatakan Habieb ditahan karena saksi mahkota, jelas penahanan Habieb tidak sah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.