Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan Kasus Talangsari

Kompas.com - 23/09/2008, 00:26 WIB

Apa yang dinyatakan Presiden Yudhoyono bahwa peristiwa Talangsari adalah pemberontakan merupakan realitas hukum yang tak dapat diingkari karena berbagai putusan pengadilan yang telah in kracht (telah memiliki kekuatan hukum tetap) telah menetapkan, pelaku yang berhadapan dengan aparat keamanan di Talangsari terbukti telah melakukan makar. Di antara pelakunya telah dijatuhi pidana, mulai dari yang terberat hingga pidana penjara.

Apa yang dilakukan aparat keamanan dalam kasus Talangsari adalah pertempuran untuk menumpas pemberontakan. Hal itu diakui jujur kepada media massa oleh sejumlah pelaku makar itu. Belum lagi dalam realitasnya, kelompok makar itu lebih dulu menyandera dan membunuh aparat keamanan.

Pemberontakan lainnya

Tugas dan kewajiban TNI untuk menumpas tiap pemberontakan bersenjata demi menjaga keutuhan NKRI. Jika aparat keamanan yang menumpas pemberontakan di Talangsari diusut dengan tuduhan pelanggaran HAM Berat, bagaimana dengan operasi penumpasan pemberontakan lain, termasuk terhadap DI/TII dan Permesta?

Alangkah riskannya jika seluruh makam pahlawan di Tanah Air harus diubah namanya menjadi ”Taman Makam Pelaku Pelanggaran HAM Berat”.

Belum lagi kita dihadapkan suatu asas universal yang amat dihormati dalam perkara pidana di seluruh dunia, yaitu asas legalitas atau asas nonretroaktif.

Pasal 28 I UUD 1945 menegaskan, ”... dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Hal ini bertentangan dengan Pasal 46 UU No 26/2000 yang menentukan, ”Untuk pelanggaran HAM berat seperti dimaksud dalam undang-undang ini, tidak berlaku ketentuan mengenai daluwarsa.”

Di sini tidak boleh digunakan asas lex specialis derogat legi generale (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) karena asas ini hanya berlaku jika dua peraturan yang bertentangan secara hierarki sederajat.

Untuk pertentangan Pasal 46 UU No 26/2000 dengan Pasal 28 I UUDS 1945, yang berlaku adalah asas lex superior derogat legi inferiori, aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah. Berarti Pasal 46 UU No 26/2000 tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan konstitusi yang memiliki hierarki tertinggi.

Dua solusi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com