Hanya ada dua solusi untuk penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No 26/2000.
Pertama, jika sarat dengan tindak pidana tertentu, maka diproses sebagai perkara tindak pidana umum.
Kedua, menekan DPR merevisi UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sehingga seluruh kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lampau dapat diselesaikan secara rekonsiliasi dan kepada korban dapat mendapat kompensasi atau restitusi.
Achmad Ali Guru Besar Ilmu Hukum Unhas; Mantan Komisioner Komnas HAM dan KKP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.