Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bebaskan 82 Pekerja Spa Mancanegara

Kompas.com - 02/12/2008, 16:04 WIB

JAKARTA, SELASA - Sebanyak 82 orang pekerja spa dari berbagai kewarganegaraan dibebaskan polisi  karena hanya dijadikan saksi dalam kasus trafficking. Sebelumnya mereka diamankan jajaran Polda Metro Jaya di dua tempat, yakni Hotel Nikko dan Hotel Fashion, Senin (1/12) malam

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Iriawan mereka hanya dimintai keterangan setelah itu mereka dibebaskan dalam waktu 1 x 24 jam. "Mereka itu kan korban trafficking, jadi yang kami jerat itu agennya, bukan mereka," ujarnya  di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Ke-82 orang saksi itu, terdiri 20 warga China, 2 orang warga Vietnam, 1 orang warga Mongolia dan 1 orang lagi dari Thailand serta 58 orang sisanya warga Indonesia. Pada pukul 15.45 WIB, mereka dibebaskan.

Untuk sementara sudah ada tiga agen yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Dua orang agen, dari tempat spa di Hotel Nikko dengan inisial VR dan KT, dengan kan satu orang agen lagi yang kami tahan dari hotel Fashion, satu orang berinisial AH," sebutnya.

Ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdangangan Manusia, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan, para agen akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perdagangan manusia dibawah umur, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tapi itu sedang kami selidiki," jelas Iriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com