Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Cagar Budaya Menteng Penuhi Aturan

Kompas.com - 24/02/2009, 04:19 WIB

JAKARTA, SELASA--Rumah yang terdaftar sebagai cagar budaya di Jl Teuku Umar No.42-44 Menteng, Jakarta Pusat dinilai telah memenuhi perizinan dan penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) adalah karena kesalahpahaman.

"Dinas P2B menyegel proses pemugaran karena disebut-sebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan, yakni dengan melakukan penambahan bangunan berupa kanopi dan pembuatan pos jaga," kata Hyang I Mihardja dari Yayasan Pusat Mediasi Nasional dalam jumpa pers di Restoran Sate Khas Senayan, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Hyang menjelaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap bangunan yang ditambahkan tersebut, bukan kepada seluruh proses pemugaran.

Hal itu disebabkan karena cagar budaya dibagi dalam tiga golongan berdasarkan Perda No.9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya yakni A, B dan C. Golongan A dilarang dibongkar tapi jika keadaan membutuhkan, maka pemugaran harus mengembalikan ke bentuk bangunan aslinya.

Sementara untuk golongan B, bangunan bersejarah boleh dibongkar tapi bagian badan utama dan struktur utama tidak boleh diubah dan sisanya bisa dilakukan peremajaan.

Untuk golongan C, cagar budaya boleh diubah atau dibangun baru, namun harus disesuaikan dengan pola bangunan yang telah ada.

Rumah cagar budaya di Menteng milik keluarga Siti Hartati Murdaya merupakan kategori B untuk rumah nomor 42 dan golongan C untuk nomor 44 sehingga atas dasar peraturan tersebut maka pemugaran tidak melanggar aturan untuk cagar budaya.

"Hanya karena terjadi kesalahpahaman atas isi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) terutama yang menyangkut penambahan kanopi dan pos jaga, Dinas P2B sempat menyegel proses pembangunan tambahan itu," papar Hyang.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga telah menyatakan bahwa kedua bangunan itu tidak melanggar aturan mengenai pelestarian cagar budaya.

"Seperti di Teuku Umar, bangunan golongan C no 42 dan golongan B no 44 itu tidak ada masalah. Karena perubahan tidak sampai menyentuh induknya," ujar Gubernur.

Namun Gubernur menegaskan bahwa bangunan cagar budaya memang dilarang untuk dialih fungsi atau diubah dari bentuk aslinya, terutama bangunan induk. Jika bangunan tambahan tidak menjadi masalah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman menyebut sesuai SK Gubernur nomor 475 tahun 1993, terdapat 273 bangunan yang dilindungi.

Sebanyak lima lokasi ada di lingkungan, wadah orang 34 bangunan, balai konservasi satu bangunan, museum sembilan bangunan milik Pemprov, gedung kesenian 11 bangunan serta organisasi kesenian 2.408 sanggar.

Arie menyebut dari seluruh bangunan cagar budaya yang tersebar di lima wilayah DKI, Pemprov DKI hanya memiliki 13 bangunan dan selebihnya milik BUMN dan swasta.

Bangunan bersejarah itu tersebar di Kota Tua, Menteng, Tugu serta Kebayoran Lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com