JAKARTA, SENIN — Penggunaan nama dan lambang-lambang religius untuk kepentingan komersial harus dilarang karena hal itu dapat meresahkan umat beragama. Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Mahayana Bhiksu Duta Mahastiva, Tanah Suci, di Jakarta (2/3), terkait penggunaan nama Buddha oleh sebuah restoran di Jakarta.
"Penggunaan nama Buddha dan ornamen-ornamen lain untuk kepentingan komersial sungguh meresahkan kami para penganut ajaran Buddha. Apalagi bisnisnya itu sangat erat dengan konotasi negatif," kata Bhiksu Duta.
Majelis Mahayana adalah salah satu pendukung Forum Anti-Budha Bar yang merupakan wadah umat Buddha yang menentang penggunaan nama Budha sebagai nama restoran. "Kita tidak mempermasalahkan bisnis mereka, yang kita minta hanya mereka menganti namanya saja," ucap Bhiksu Duta.
FABB juga menegaskan, jika Buddha Bar tidak segera mengganti nama usaha mereka, pihaknya akan meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional Buddha Bar.
Pada kesempatan yang sama, Kevin Wu, Koordinator Forum Aksi Buddha Bar, menjelaskan, Budha Bar adalah nama bar dan restoran yang berpusat di Perancis. Singapura dan Thailand menolak Buddha Bar masuk ke negara mereka. "Di Singapura dan Thailand ditolak karena dianggap melecehkan nama dan simbol agama. Kalau ini didiamkan, saya khawatir nama-nama dan simbol-simbol agama lain akan digunakan untuk kepentingan komersial juga," ujar Kevin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.