”Orang berhak menggunakan haknya, tetapi jangan sampai melanggar hak subyektif orang lain. Ini yang mendasari laporan pidana dan gugatan RS Omni kepada Prita,” kata Risma.
Demi membela nama baiknya, selain mengajukan tuntutan hukum, manajemen RS
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda
Selanjutnya, pada 11 Mei 2009, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni. Putusan perdata menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan Prita membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan
Prita, warga Vila Melati,
Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, saat mengunjungi Prita, menyatakan, persoalan antara Prita dan RS Omni kalaupun ada merupakan masalah hukum perdata. E-mail yang ditulis Prita merupakan bagian hak paling asasi seorang warga negara dan manusia di sebuah negara beradab.
”Kalau dianggap ada persoalan hukum, harus dibatasi pada ranah perdata. Yang lebih penting lagi, keberadaan e-mail adalah salah satu sarana untuk kebebasan mengemukakan pendapat bagi warga negara yang dilindungi konstitusi dan piagam HAM dunia. Tidak pada tempatnya tindakan hukum pidana dalam persoalan ini,” kata Nur Kholis.
Nur Kholis menegaskan, kasus Prita bisa menjadi preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia.
Aktivis blogger, Iwan Piliang, seusai mengunjungi Prita menyatakan, sudah ada 15.000 dukungan di Facebook terhadap Prita. ”Aturan yang dikenakan kepada Prita sangat bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di dunia. Undang-undang di Indonesia justru dibuat untuk menekan warga,” kata Iwan Piliang.
Prita, ibu dari Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya
”Saya pengin pulang. Saya ingin dekat dengan anak-anak,” kata Prita sambil terus terisak.
Prita yang dibui adalah