JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM melihat adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) yang telah ditahan di LP Tangerang sejak 13 Mei 2009.
"Ya, saya melihat bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat Ibu Prita sedang diadili," kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Nur Kholis di Jakarta, Rabu.
Nur Kholis menuturkan hal tersebut ketika ditanya apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pidana tentang pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional kepada Prita. Menurut dia, tidak boleh ada satu pihak pun yang menghalang-halangi hak asasi seseorang untuk berekspresi dan berpendapat.
Ia juga mengatakan, tidak layak seseorang yang menuliskan surat keluhan lalu mendapat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. "Itu adalah hal yang berlebihan," katanya.