Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Pengadilan terhadap Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 04/06/2009, 20:49 WIB

Oleh Muhammad Razi Rahman

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32) bisa jadi merupakan salah satu peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah dalam lembaran perjalanan penegakan salah satu hak asasi manusia, yaitu kebebasan berpendapat.

"Ya, saya melihat bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat ibu Prita sedang diadili," kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis, kepada Antara di Jakarta, Rabu (3/6).

Nur Kholis menuturkan hal tersebut ketika ditanya apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pidana tentang pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional kepada Prita.

Kasus Prita berawal ketika Prita pada 15 Agustus 2008 menuliskan keluhan dalam surat elektronik (email) kepada kalangan terbatas tentang pelayanan RS Omni Internasional di Tangerang.

Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis sehingga RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni sehingga Prita menyatakan banding.

Sedangkan kasus pidananya mulai digelar pada PN Tangerang pada Kamis (4/6). Prita dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah enam tahun penjara. Dengan alasan tersebut, pihak kejaksaan menahan Prita di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009.

Setelah mendapat dukungan antara lain dari ribuan pengguna internet, derasnya pemberitaan dari berbagai media massa, dan juga perhatian dari berbagai pejabat tinggi Indonesia, status Prita akhirnya diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com