TANGERANG, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH akan menghadirkan saksi ahli bahasa dalam persidangan kasus Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, di PN Tangerang, Banten, Kamis (10/9).
"Kami akan menghadirkan dua saksi pada persidangan hari Kamis besok dan mendengarkan keterangan mereka terkait kasus Prita," kata Riyadi SH, Rabu. Saksi tersebut yakni Sriyanto, pakar bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional, dan dr Yuniwati Gunawan dari RS Internasional Bintaro, Tangerang. Para saksi yang dihadirkan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik sehingga perlu dihadapkan dalam persidangan.
Rencananya sidang pencemaran nama baik itu dimulai pukul 09.00 WIB pada ruang utama Prof Oemar Senoadji di PN Tangerang dan dipimpin majelis hakim Arthur Hangewa SH.
Prita pernah mendekam di penjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya yang berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal.
Akibat tindakan itu, ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan serta Pasal 311 KUHP.
Riyadi mengatakan, keterangan saksi ahli itu sangat dibutuhkan karena dalam persidangan akan jelas permasalahan sebenarnya menyangkut bahasa.
Bahkan, penggunaan bahasa pada surat eletronika itu apakah yang ditulis Prita atau pihak lain sehingga diperoleh fakta obyektif dalam persidangan.
Selain itu, katanya, dengan menghadirkan dr Yuniwati, diperoleh kesaksian bahwa Prita pernah dirawat di RS Internasional Bintaro setelah pindah dari RS Omni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.