Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Penangkapan Jibril Diserahkan Tengah Malam

Kompas.com - 11/09/2009, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah kemarin Mikael A Rahman tidak diterima sebagai saksi, pihak keluarga Abu Jibril, Jumat (11/9), menghadirkan saksi baru di persidangan praperadilan kasus penangkapan Mohammad Jibril. Saksi baru itu adalah Firos Dawas (17), teman Mikael.

Firos yang berstatus mahasiswa itu dihadirkan oleh pemohon Abu Jibril setelah pada sidang Kamis (10/9), hakim menolak saksi Mikael lantaran mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon.

Sidang kali ini dipimpin hakim Haryanto. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Hariadi Nasution, dan dua pengacara lain. Adapun termohon, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, diwakili kuasa hukum Iza Fadri.

Dalam kesaksian sekitar 15 menit, Firos menceritakan bagaimana proses penyerahan surat perintah penangkapan oleh Kepolisian kepada keluarga Jibril. "Saya berada di rumah Pak Ustaz (Abu Jibril) saat itu," kata Firos dalam persidangan.

Penyerahan dilakukan pukul 23.30 oleh sekitar 10 orang berpakaian sipil, didampingi Ketua RT bernama Dandan, dan seorang satpam setempat.

Ketika rombongan tiba di garasi rumah Abu Jibril, kata dia, mereka diterima oleh Mikael. Tanpa memperkenalkan diri, rombongan itu langsung menyodorkan lembaran yang harus ditandatangani oleh keluarga Jibril. Ketua RT pun tidak memperkenalkan siapa rombongan tersebut.

"Dik ini tandatangani," kata Firos menirukan perkataan salah satu dari anggota rombongan itu kepada Mikael. "Mikael enggak mau tanda tangan. Terus, surat itu ditarik Mikael lalu dibaca, ada surat perintah penangkapan. Mikael tetap enggak mau tanda tangan," kata dia.

Menurut Firos, setelah Mikael menolak menandatangani, polisi lalu meminta Ketua RT untuk menandatangani surat penangkapan itu ditambah tanda tangan seorang polisi, lalu rombongan meninggalkan rumah Abu Jibril.

Hariadi Nasution seusai sidang mengatakan, dalam KUHAP disebutkan bahwa surat perintah penangkapan harus ditandatangani oleh pihak keluarga, bukan pejabat setempat. "Jadi, tidak sah surat perintah penangkapan itu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam surat penangkapan yang disodorkan oleh Kepolisian disebutkan bahwa Jibril diduga menyembunyikan orang yang terlibat terorisme dan menggunakan identitas palsu dalam perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak disebutkan bahwa ia terkait dalam pendanaan aksi bom bunuh diri di Mega Kuningan yang selama ini dituduhkan polisi.

Adapun pihak termohon berpendapat, kesaksian Firos semakin mempertegas bahwa pihaknya telah memberitahukan surat perintah penangkapan Jibril. "Kita tidak bisa memaksa keluarga menandatangani. Jelas pasti mereka tolak. Yang penting kita sudah berikan surat perintah penangkapan," kata dia.

Sidang selanjutnya digelar pada Senin (14/9) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. "Kemungkinan dilanjutkan vonis," ucap hakim Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com