JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah mengajukan surat keberatan kepada majelis hakim terkait rencana jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memutar rekaman pembicaraan antara Antasari dan Sigit Haryo Wibisono pada persidangan mendatang.
"Kami sudah mengajukan keberatan kepada hakim soal rekaman itu," ucap salah satu kuasa hukum Antasari, M Assegaf, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Seperti diberitakan, staf Sigit telah merekam pembicaraan antara Antasari dan Sigit secara diam-diam saat pertemuan di rumah Sigit.
Assegaf menjelaskan, keberatan itu karena di dalam KUHAP rekaman atau semua produk teknologi lain tidak dikenal sebagai alat bukti dalam tindak pidana umum. "Kita tunggu tanggapan hakim. Artinya, kalau hakim memaksakan alat bukti itu kami berhak mengajukan keberatan," tutur dia.
Adapun Antasari ketika dimintai tanggapan perihal rekaman itu menyerahkan semua keputusan kepada hakim apakah akan diputar atau tidak. "Saya serahkan kepada hakim. Saya tetap pada apa yang saya sampaikan dulu sebelum proses hukum berjalan untuk saya. Saya masih seperti yang dulu," tutur Antasari.
Jika rekaman tetap dibuka, kata Assegaf, sebaiknya diperdengarkan setelah semua saksi memberi keterangan di pengadilan, termasuk lima eksekutor yang gagal dihadirkan JPU hari ini. "Semua saksi akan dihadirkan minggu depan karena hakim sudah suruh itu. Pemutaran rekaman setelah saksi, baru menghadirkan keterangan saksi ahli terhadap rekaman itu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.