Dalam sidang, penasihat hukum Robot Gedek mengatakan, ”Keterangan terdakwa (bahwa ia membunuh dan memutilasi) saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi harus disertai alat bukti yang lain.”
Majelis hakim menjawab, keterangan terdakwa sudah sesuai dengan keterangan Sunarto.
Apakah Sunarto saat itu adalah Babeh? (COK/ART/WIN)
(Bersambung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.