Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawin Siri, Perempuan Selalu Jadi Korban

Kompas.com - 16/02/2010, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas aturan kawin siri, poligami, dan kawin kontrak.

Keberadaan undang-undang tersebut diyakini dapat melindungi sekaligus memperjelas hak-hak perempuan yang notabene kerap kali menjadi "korban" dalam kasus-kasus nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak.

"Kami tidak melihat persoalan nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak dari segi agamanya. Kami mendukung disahkannya RUU itu dengan melihat dari sisi perempuan sebagai korban," kata Ninik Rahayu, Ketua Tim 7 atau Ketua Tim Ad Interim Komnas Perempuan saat ditemui Kompas.com, di Jakarta, Selasa (16/2/2010).

Ninik menilai, selama ini para perempuan yang terikat dalam hubungan pernikahan siri, poligami, ataupun kawin kontrak selalu berada pada posisi yang dirugikan. "Perempuan yang menikah secara siri, poligami, ataupun kontrak dari kasus-kasus yang ada selama ini cenderung selalu mendapat kerugian dalam banyak hal," katanya.

Kerugian-kerugian tersebut antara lain dalam hal identitas dan status yang tidak jelas. "Perempuan yang nikah siri, misalnya, secara catatan hukum atau administrasi tidak memiliki identitas yang jelas di hadapan negara. Akibatnya, sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri," ungkap dia.

Di samping itu, perempuan yang terikat dalam pernikahan siri juga dirugikan oleh statusnya yang tidak jelas di hadapan masyarakat. "Kalau dibilang belum menikah, tapi mereka sudah punya anak. Kalau dibilang sudah menikah, mereka jarang bersama si suami dan masyarakat tidak tahu, bahkan tidak mengakui keabsahan hubungan pernikahan mereka. Akhirnya, perempuannya yang dianggap 'tidak baik'. Banyak kasus-kasus seperti itu di masyarakat," terang Ninik.

Belum lagi, jelas Ninik, pernikahan siri berdampak pula pada kelemahan posisi anak secara hukum. "Anak-anak rentan untuk tidak mendapatkan haknya karena tidak kuat secara hukum. Ada kasus anak-anak hasil nikah siri sulit mengurus izin pendidikan karena tidak memiliki surat atau akta kelahiran, karena tidak diakui ayah kandungnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com