Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Malang Pasar Tradisional

Kompas.com - 14/04/2010, 00:37 WIB

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008, sebut Ihwan Sudrajat, hanya mengatur penempatan pusat-pusat perbelanjaan modern.

Sementara pengaturan lebih rinci, lanjut Ihwan, menjadi wewenang pemerintah kabupaten dan kota.

"Aturan yang ada saat ini hanya sebatas mengatur tata letak pendirian pusat perbelanjaan, misalnya harus berada di jalan utama," katanya.

Ia mengakui, memang harus ada pengaturan tegas tentang pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional agar pedagang kecil tidak mati.

Pendapat ini bertolak belakang dengan Marketing Franchise PT Indomarco Prismatama Mardiyanto yang malah menilai pasar modern tidak akan mengancam pasar tradisional sehingga tidak perlu ada peraturan yang membatasi pasar modern.

"Kenapa harus ada aturan pembatasan sebab masing-masing pasar memiliki segmen pembeli sendiri," katanya seraya menunjuk Indomaret di bawah grup PT Indomarco Prismatama yang diklaimnya tidak akan mematikan kelangsungan hidup pasar tradisional.

"Meski banyak pasar modern yang saat ini berdiri, termasuk Indomaret, keberadaan gerai-gerai ini tidak akan mematikan keberadaan pasar tradisional yang sudah ada," katanya.

Dia justru menuntut pengelola pasar tradisional mengevaluasi diri. "Kuncinya membuat pembeli merasa nyaman. Itu yang harus dipikirkan," kata Mardiyanto.

Ia lalu mengungkapkan, saat ini gerai Indomaret di seluruh Jawa Tengah dan Yogyakarta sudah mencapai 600 unit.

"80 unit di antaranya sudah menjadi milik pribadi, sedangkan sisanya dikelola dengan sistem waralaba," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com