Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Malang Pasar Tradisional

Kompas.com - 14/04/2010, 00:37 WIB

Peraturan daerah

Mungkin karena pemerintah mengaku kesulitan mengatur operasional pasar modern, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mengambil inisiatif menyusun satu rancangan peraturan daerah untuk mengatur operasional pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

DPRD menilai, operasional pusat perbelanjaan modern yang tidak terkendali memang akan merugikan pedagang kecil.

Oleh karena itu, seperti disebut Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah M Haris, waktu operasional pusat perbelanjaan modern untuk melindungi pedagang kecil yang sebagian besar berjualan di pasar tradisional perlu dibatasi.

Pembatasan operasional itu akan ditegaskan dalam peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional serta pusat perbelanjaan modern di provinsi tersebut.

"Mekanisme mengenai batasan waktu operasional akan diatur dalam perda, seperti jam buka dan sebagainya," ujar M Haris.

Peraturan itu juga mengatur penentuan zona atau wilayah pendirian pusat perbelanjaan modern sehingga pusat perbelanjaan modern tidak sembarang berdiri.

"Pendirian pasar modern akan diatur, jangan sampai merugikan pedagang pasar tradisional," kata Haris, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ia mengemukakan, pasar tradisional jelas tidak mungkin menyaingi pusat perbelanjaan modern, antara lain menyangkut kebersihan, kualitas barang, dan harga. Namun, ini tidak boleh menghilangan keberadaan pasar tradisional.

Pembahasan rancangan perda tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern kini dalam tahapan kajian naskah akademis, demikian Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com