Jakarta, Kompas
Kepala Bidang Informasi Publik DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa (20/4) di Jakarta Pusat, mengatakan, kendali operasi langsung berada di tangan wali kota dan dijalankan oleh kepala Satpol PP tingkat kota.
Setelah apel siaga itu, Satpol PP akan kembali beroperasi untuk menjaga ketertiban kota. Pemulihan fungsi Satpol PP dilakukan Pemprov DKI karena ketertiban kota mulai terganggu oleh maraknya pedagang kaki lima di sejumlah kawasan.
Pemulihan fungsi operasi Satpol PP juga didukung organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dan Front Pembela Islam (FPI). Tokoh dari kedua ormas itu membantah akan ada perlawanan pada anggota Satpol PP yang kembali bertugas.
Ketua Umum FBR se-Jabodetabek Lutfi Hakim membantah rumor yang menyebutkan anggotanya akan merazia anggota Satpol PP yang bertugas.
”Satpol PP memang dibutuhkan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Namun, mereka harus mengutamakan dialog, bukan kekerasan,” kata Lutfi.
Ketua FPI Jakarta Habib Salim bin Umar Alatas di Balaikota DKI juga meminta Satpol PP menggunakan cara yang lebih bersahabat dalam menegakkan peraturan daerah.
Di Jakarta Selatan, penertiban bangunan yang menyalahi peruntukan untuk sementara berhenti. Pasalnya, petugas Satpol PP belum bisa bekerja maksimal. Penertiban ini sangat tergantung dari kinerja Satpol PP di lapangan. ”Namun, kami tetap meneruskan penertiban secara administratif dengan mengirim surat peringatan ke pemilik bangunan,” tutur Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Widiyo Dwiyono.